Rabu, 22 Desember 2010

pendidikan dengan modernisasi

PENDIDIKAN DENGAN MODERNISASI
Masalah pendidikan bukanlah  hal yang baru, sudah berulang kali topik mengenai pendidikan diketengahkan keberbagai media masa. Pada masa awal kemerdekaan, Indonesia mengembangkan lembaga pendidikan sekolah sebagai mainstraim sistem pendidikan nasional (Rohim, 200: 9). Secara pragmatis, hal itu dilakukan untuk memudahkan pengelolaan pendidikan nasional. Manajemen pendidikan nasional secara keseluruhan masih bersifat sentralistis, sehingga kurang mendorong terjadinya demokratisasi dan desentralisasi penyelenggaraan pendidikan.
Secara real, arah kebijakan pembangunan pendidikan menurut GBHN 1994-2004 adalah sebagai berikut:
1)    Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi dan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti;
2)    Meningkatkan kemampuan akademik dan professional serta menigkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal, terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga tenaga kependidikan; dan
3)    Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa deversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik. Penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, secara deversifikasi jenis pendidikan secara frofesional (Depag RI, 2003: 61).
Isi dari kebijakan tersebut ada delapan point, namun ketiga point di atas dapat mewakili delapan point kebijakan tersebut. Dari penjelasn tiga poin kebijakan itu, dapat disimpulkan bahwa arah kebijakan pembangunan pendidikan menurut GBHN tersebut adalah untuk mengupayakan pendidikan nasional yang bermutu demi kemaslahatan bangsa. Selain itu, arah kebijakan tersebut bertujuan untuk memudahkan dan mensetarakan pendidikan.

Jika melihat Undang-Undang Sisdiknas tentang Paradigma Baru Pendidikan Nasional tanggal 11 Juni 2003, dapat dipetik point-point yang diarahkan sebagai sasaran pendidikan, yaitu;
Ø    Pertama, tentang demokrasi dan desentralisasi (otonomi daerah) tercantum dalam bab tiga tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan (pasal 4) disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan junjungan tinggi hak azazi manusia… dts (ayat 1) (Depag RI, 2003: 2). Adanya desentralisasi menjadikan pendanaan pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat (pasal 46 ayat 1).
Ø    Kedua, peran serta masyarakat, demokratisasi penyelenggaraan pendidikan harus mendorong pemberdayaan masyarakat dengan memperluas partisipasi masyarakat dalam pendidikan yang meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, oraganisasi profesi, dan oraganisasi kemasyrakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan (pasal 54 ayat 1)(Depag RI, 2003: 4).
Ø    Ketiga, tantangan global yang melanda dunia yang mengharuskan pendidikan bertaraf internasional (pasal 50 ayat 3). Untuk itu perlu dibentuk suatu badan hukum pendidikan formal, baik pendidikan yang didirikan pemerintah maupun masyarakat.
Ø    Keempat, kesetaraan dan keseimbangan antara pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan masyarakat.
Ø    Kelima, jalur formal, nonformal, dan informal, dengan meniadakan istilah jalur pendidikan sekolah dan luar sekolah.
Ø    Keenam, peserta didik, dengan menempatkan mereka sebagai subyek pendidikan. Hal ini menunjukkan keberpihakan Undang-Undang Sisdiknas kepada peserta didik terutama kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar